“TETAPKAN PELAYANAN STANDAR, PUBLIC HEARING BSIP PAPUA DIAPRESIASI OMBUDSMAN”
Sentani (12/10) - BSIP Papua melibatkan mitra pengguna layanan dan stakeholders dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dengan menggelar Public Hearing pada Kamis, 12 Oktober 2023 di Aula BSIP Papua Sentani.
“Perubahan nomenklatur Badan Litbang menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), tentunya perlu diketahui publik termasuk layanan yang saat ini dimiliki BSIP Papua. Selain itu BSIP Papua sebagai lembaga publik yang baru, memiliki kewajiban untuk menetapkan SPP yang didahului dengan menjaring pendapat masyarakat melalui Public Hearing” ujar Kepala BSIP Papua, Dr. Martina Sri Lestari.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua diwakili oleh Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Melania P. Kiriho, S.H.,M.H. mengapresiasi kegiatan Public Hearing yang diinisiasi oleh BSIP Papua. Hal ini agar menjadi contoh atau acuan bagi instansi pemerintah lain di wilayah timur Indonesia khususnya Papua yang masih banyak berstatus merah atau belum terbentuk SPPnya terutama di instansi pemerintahan daerah.
"Standar pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban lembaga publik kepada masyarakat" jelas Meilani
Acuan penilaian kualitas pelayanan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga perlu ditetapkan SOP alur dan waktu pelayanannya.
"Untuk pengguna BSIP yang saat ini hadir, perlu terus memantau dan memberikan masukan untuk kualitas pelayanan yg ada di unit ini" tegasnya.
"Mari sama-sama kita kawal supaya pelayanan (di BSIP Papua) ini menjadi lebih baik dan berkualitas" tutup Meilani.
Layanan yang dimiliki BSIP Papua diantaranya Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS), IP2SIP/Kebun Percobaan Merauke, Perpustakaan, Lab. Pendukung, Lab. Diseminasi, Taman Agrostandar, Layanan magang/PKL, Bimbingan Teknis, dan fasilitas lainnya. Unsur-unsur pelayanan dipaparkan dengan jelas dan mendapatkan tanggapan serta masukan dari peserta public hearing untuk perbaikan dan peningkatan SPP BSIP Papua.
"Semua layanan di BSIP Papua adalah GRATIS/tidak dipungut biaya. Adapun layanan untuk benih non diseminasi, menyesuaikan dengan PP tarif PNBP yang ditetapkan pemerintah" tegas Martina.
Acara yang dikemas dalam bentuk talkshow ini memantik banyak masukan dari mitra dan stakeholders BSIP Papua. Masukan terkait tupoksi dan pelayanan BSIP datang dari praktisi pertanian, tokoh agama, akademisi, masyarakat dan instansi pengguna serta petani penyuluh yang bersinggungan langsung dengan BSIP di lapangan.
"Walaupun baru berusia 1 tahun, namun kami sudah lama dengan BSIP ini sejak namanya masih BPTP" ujar penyuluh BPP Arso.
Public Hearing atau dengar pendapat/audiensi publik BSIP Papua ini melibatkan 37 mitra dan stakeholders BSIP Papua, terdiri dari 55 peserta yang berasal dari wilayah Jayapura dan sekitarnya.
"Terima kasih kepada Ombudsman yang membimbing kami dalam pelaksanaan acara ini. Kami juga memohon koreksi, dan siap menerima saran dan masukkan dari mitra dan praktisi pertanian. Boleh (melalui) kunjungan langsung, atau bisa lewat WA dan medsos" tutup Kepala BSIP Papua.
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Public Hearing yang dilakukan oleh Kepala BSIP Papua dan perwakilan peserta public hearing dan disaksikan langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua. (RnD)